Perpres Baru Ini Buat Penanggulangan Terorisme Semakin Padu

Ini merupakan upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak.

Dok resmi bnpt.
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengatasi terorisme kini semakin padu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Isi Perpres ini adalah mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Menurut Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, lahirnya Perpres ini merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach). Hal tersebut guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu.

Caranya, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (whole of government approach and whole of society approach).

"RAN PE bertujuan meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," ujar dia di Jakarta, Senin (18/1).

Jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan, Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan ke dalam tiha pilar. Pertama,  pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. 

Kemudian, pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerjasama internasional. Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal. 

 

Prinsip yang tertuang dalam Perpres inilah yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan. Aksi dalam RAN PE memuat berbagai program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai K/L terkait maupun masyarakat sipil. 

"Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh K/L serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai coordinated programs dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata dia.

Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap K/L.

Ia memaparkan, ada 82 Aksi dalam Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), 33 Aksi dalam Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional serta 15 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerjasama Internasional;

Beberapa aksi yang terdapat dalam RAN PE antara lain adalah pilar pencegahan yang berfokus pada penguatan dan pemanfaatan data-data pendukung (kesiapsiagaan). Ini dilakukan dengan pendataan, dokumentasi, dan review hasil-hasil riset dan kajian secara berkala yang selaras dengan prinsip dalam RAN PE untuk dapat digunakan dalam membuat kebijakan (evidance-based policy).

"Selanjutnya peningkatan mesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan dengan menyusun sistem deteksi dini, peningkatan kapasitas bagi ASN, penghargaan bagi masyarakat sipil dan dunia usaha, serta pelatihan bagi penceramah agama yang selaras dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini," kata dia.

 

Efektivitas Kampanye Pencegahan di Kalangan Kelompok rentan (Kontra Radikalisasi) dengan melakukan penyusunan indikator keberhasilan kampanye pencegahan di kalangan kelompok rentan terutama perempuan dan anak-anak, penguatan toleransi di Institusi Pendidikan, pengembangan jaringan penyedia konten berbasis internet yang selaras dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini. 

"Berikutnya, penguatan daya tahan kelompok rentan (Kontra Radikalisasi) dengan melakukan pendampingan dan pengembangan daerah percontohan, pencegahan ekstremisme melalui program pemolisian masyarakat," kata sosok yang pernah menjadi Kapolda Banten ini.

Boy menjelaskan, Kegiatan pemolisian masyarakat (community policing) dalam RAN PE ditujukan untuk meningkatkan  profesionalitas Polr. Ini khususnya bagi bhabinkamtibmas selaku pemegang tugas dari pemolisian masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemitraan antara masyarakat dan polisi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini.

"Yaitu Hak Asasi Manusia, Supremasi Hukum dan Keadilan, Kesetaraan Gender, Keamanan dan Keselamatan, Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal," ujar Boy.

Pelaksanaan prinsip tersebut, kata dia, sangat menunjang pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, masyarakat ASEAN dalam berbagai dokumen-nya seperti di Manila Declaration dan ASEAN Plan of Action dalam rangka penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan juga mengakui pentingnya “community policing” sebagai strategi yang bagus untuk menangani permasalahan tersebut. Polri salah satu yang terdepan di ASEAN dalam memajukan “community policing”.

Selanjutny, meningkatkan efektivitas pengamanan obyek-obyek vital transportasi dan wilayah-wilayah publik lain (perlindungan) dengan penyusunan database tentang obyek-obyek vital, transportasi dan wilayah publik, sosialisasi dan peningkatan kapasitas pengelola tempat-tempat publik. Pencegahan terhadap radikalisme dan tindak pidana terorisme bagi kelompok anak (kesiapsiagaan) dengan mengimplementasikan pelaksanaan aksi peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak No.7 Tahun 2019 tentang pedoman perlindungan anak dari radikalisme dan tindak terorisme, yang sesuai dengan prinsip yang ada dalam RAN PE ini.

"Lalu peningkatan deradikalisasi di dalam Lapas dengan melakukan penyusunan standar kompetensi petugas penanganan narapidana dan tahanan tindakan terorisme," ujar dia.

Ini membuat adanya perlindungan bagi petugas pendamping narapidana teroris dan ketahanan petugas lapas yang berhadapan dengan narapidana teroris khususnya kategori tinggi. Kemudian ini akan mereformasi manajemen lapas yang akan dilakukan oleh Ditjen Pas guna mencegah radikalisasi dan ektrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terjadi di dalam lapas. Selain itu mekanisme penanganan narapidana anak/ANDIKPAS yang terlibat dalam kasus terorisme untuk selaras dengan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

 

"Peningkatan Program Deradikalisasi di Luar Lapas dengan memberikan pelatihan keahlian serta penyusunan kerangka kerja dan indikator keberhasilan dalam program deradikalisasi luar lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kapasitas petugas, mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi," kata Boy.

 
Berita Terpopuler