Tahun Ini Industri Multifinance Diproyeksi Tumbuh 5 Persen

Sepanjang 2020, industri multifinance telah merestrukturisasi kredit Rp 189,9 triliun

Republika/M Syakir
Pembiayaan multifinance (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan piutang pembiayaan kisaran lima persen pada tahun ini. Adapun berbagai faktor pendukung akan mendorong pembiayaan multifinance

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas telah menyiapkan kebijakan strategis melalui sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Salah satunya, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2020. 

"Pembiayaan akan menunjukkan pertumbuhan positif pada tahun ini, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih," ujarnya akhir pekan kemarin.

Sepanjang 2020, industri multifinance telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 189,96 triliun atau 48,52 persen dari total pembiayaan. Adapun nilai itu berasal dari lima juta kontrak. 

"Restrukturisasi ini telah menjaga profil risiko perusahaan pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5 persen,” ucapnya.

 

 

 

 

Kemudian gearing ratio perusahaan pembiayaan berada level 2,19 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen. Maka begitu, jumlah pinjaman debitur berbanding dengan modal perusahaan masih level aman. 

Tak berbeda jauh, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga memperkirakan bisnis multifinance tumbuh positif tahun ini. Hal ini didukung pemanfaatan teknologi seperti SLIK, rapindo dan biro kredit akan memperbaiki kualitas kredit. 

"Perbaikan kualitas pembiayaan pasti akan menjadi lebih baik. Kemudian bank juga lebih percaya (memberikan pinjaman ke multifinance)," kata Ketua APPI Suwandi Wirano. 

Namun ada dua tantangan yang mesti dihadapi industri pada tahun ini. Pertama, masalah pendanaan dari bank karena mereka lebih selektif menyalurkan pinjaman seiring perpanjangan masa restrukturisasi kredit. 

Kedua adalah perpanjangan restrukturisasi juga berpotensi menaikkan rasio NPF karena kemampuan membayar debitur turun. Hal terlihat dari peningkatan NPF selama pandemi dari sebelumnya sekitar dua persen menjadi 4,50 persen per November 2020 menurut data OJK. 

“Industri asuransi harus menyiapkan berbagai strategi seperti mengadopsi kebiasaan baru (new normal) dalam semua aspek bisnis dan operasional. Lalu investasi ke platform digital, melakukan efisiensi dan menggenjot produktivitas, merekrut orang kompeten untuk meningkat produktivitas serta mengeluarkan inovasi baru,” ucapnya.

 
Berita Terpopuler