Warga Telah Divaksin tidak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian

Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus untuk orang yang divaksin.

ANTARA/M N Kanwa
Warga Telah Divaksin tidak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian. Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). Sejumlah calon penumpang maskapai Lion Air Grup memadati Bandara Hang Nadim Batam setelah adanya informasi penghentian sementara operasionalnya mulai 5 Juni 2020
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk warga yang telah divaksin Sinovac tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 ketika hendak bepergian keluar kota. Warga tersebut tidak perlu melakukan tes cepat antigen atau tes usap PCR.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan Covid-19 akan diberikan sertifikat digital. Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri, dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian keluar daerah," ujarnya, Sabtu (16/1).

 

Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin. Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

Syarat pembuatan kartu khusus itu, yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes. Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.

"Kalau ponsel habis baterai atau orang yang sudah divaksin kehilangan ponsel, tentu harus ada alternatif lain yang mempermudah mereka untuk menunjukkan kepada petugas bahwa mereka sudah disuntik vaksin sehingga tidak perlu menunjukkan surat keterangan sudah tes cepat atau tes usap PCR," ucapnya.

 

Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak bandara sehingga kartu penanda sudah divaksin tersebut dapat digunakan. "Tentu ini segera diberlakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga yang sudah divaksin," katanya. 

 
Berita Terpopuler