OJK Beri Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance

Hingga kini belum ada perusahaan multifinance yang mengajukan permohonan relaksasi.

Republika/Wihdan Hidayat
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang (obligasi) di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi penerbitan surat utang industri multifinance. Kehadiran relaksasi ini diharapkan bisa mendorong optimalisasi kinerja, stabilitas serta pertumbuhan industri pembiayaan selama pandemi Covid-19. 

Baca Juga

Awalnya, ketentuan penerbitan efek melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum bagi perusahaan pembiayaan diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 78 POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

OJK memasukkan relaksasi tersebut dalam POJK 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK  Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20E POJK 58/2020 yang mengatur beberapa hal. 

“Pertama, perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tanpa melalui penawaran umum. Kedua, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melaporkan rencana penerbitan efek atau sukuk kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1).

 

 

Ketiga, penerbitan surat utang dengan nilai sampai Rp 100 miliar tidak perlu memenuhi dua ketentuan yaitu pemeringkatan dengan hasil minimal layak investasi dari lembaga pemeringkat yang mengantongi izin OJK. Lalu ketentuan, bahwa proses pemeringkat harus dilakukan secara berkala dan paling sedikit satu tahun sekali. 

Sampai dengan saat ini, menurut Bambang, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan relaksasi. Berdasarkan hasil monitoring sejak ketentuan ini diberlakukan pada 16 desember 2020 sampai saat ini, terdapat dua perusahaan yang melaporkan rencana penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum. 

"Namun kedua perusahaan pembiayaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memerlukan relaksasi yang diberikan oleh POJK 58/2020," ungkapnya. 

Dari sisi lain, dia memperkirakan multifinance yang akan memanfaatkan pelonggaran tersebut adalah perusahaan dengan status stand alone atau tidak memiliki afiliasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dan perbankan. 

"Perusahaan tersebut dinilai paling terdampak dengan pengetatan penyaluran kredit oleh industri perbankan, sehingga relaksasi dalam penerbitan surat berharga diharapkan dapat mendukung permodalan perusahaan," ucapnya.

 
Berita Terpopuler