Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2020 Capai 98,81 Persen

Pembayaran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin.

Infografis Republika.co.id
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember 2020.
Rep: Amri Amrullah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember 2020.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29,76 triliun. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29,41 triliun (98,81 persen).

Plt Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih mengatakan, jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14,7 triliun (98,88 persen). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun (98,74 persen).

"Data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Tri Retno, akhir pekan kemarin.

 

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima. "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.

 
Berita Terpopuler