9 Fakta Insiden Penembakan Anggota FPI Temuan Komnas HAM

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait pembunahan laskar FPI

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Rep: Bambang Noroyono Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta, dan kronologi peristiwa terkait pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga

Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekeuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Komisioner dan Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan substansi fakta yang timnya berhasil temukan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Berikut sembilan fakta peristiwa dan hasil temuan tim Komnas HAM sejak Senin (7/12).

1. Bahwa benar, pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelnggaran protokol kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, terhadap sejumlah anggota Direskrimum Pilda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait HRS 

2. Bahwa didapatkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS yang dilakukan oleh petugas ang dinyatakan bukan dari kepolisian, oleh polisi sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020   

 

3. Bahwa didapatkan fakta adanya konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap dengan senjata, pada 6-7 Desember 2020, di sejumlah titik gerbang tol, rest area, dan jembatan penyebrangan di sejumlah titik sepanjang tol Jakarta-Cikampek. 

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dipastikan bahwa konsentrasi petugas bersenjata lengkap berlaras panjang tersebut, dalam rangka proses pengawalan terhadap iringan rombongan pembawa vaksin Covid-19, dari Bandara Sukarno Hatta, menuju Bio Farma, Bandung 

4. Terkait dengan adanya cctv Jasa Marga yang tidak berfungsi dengan baik pada 7 Desember 2020, tim penyelidik Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan langsung ke titik-titik lokasi, dan menemukan fakta bahwa telah terjadi kegagalan pengiriman rekaman gambar cctv melalui saluran server akibat putusnya fiber optik di dalam sebuah joint clousure cctv. Sehingga, menyebabkan tidak berfungsinya cctv mulai dari Km 49 sampai Km 72 ruas tol Jakarta-Cikampek 

5. Bahwa didapatkan fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil analisa rekaman cctv dan analisis rekaman percakapan (voicenotes), teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap HRS, dan rombongan sejak dari kawasan Sentul, Bogor, hingga 7 Desember 2020 dini hari, dengan detail keterangan sebagai berikut:

5.a Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1739 PWQ

5.b Avanza warna silver dengan nomor polisi B1278 KJD

5.c Mobil petugas dengan nomor polisi B 1542 POI

5.d Avanza warna silver dengan nomor polisi K 9143 EL

5.e Xenia warna silver dengan nomor polisi B 1519 UTI

5.f Mobil besar berjenis Land Cruiser dengan nomor yang belum teridentifikasi  

 

6. Bahwa benar kendaraan jenis Avanza silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan mobil B 1542 POI, serta SUV Land Cruiser diakui kepolisian, sebagai mobil dari anggota kepolisian yang pada saat kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap HRS 

7. Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ, dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi-saksi dari kepolisian, dan hasil identifikasi rekaman cctv, serta analisa rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan HRS. Namun tidak diakui sebagai mobil petugas milik petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan terhadap HRS 

8. Terdapat beberapa kendaraan lainnya, yang setelah diidentifikasi oleh tim penyelidik Komnas HAM, dan tertangkap dalam rekaman cctv, melaju di bagian belakang rombongan iring-iringan mobil HRS. Namun Komnas HAM tidak dapat memastikan apakah mobil-mobil tersebut, juga dalam rangka melakukan pembuntutan atau tidak terhadap rombongan, dan iring-iringan HRS 

9. Bahwa kronologis singkat mengenai peristiwa terbunuhnya enam orang anggota laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap HRS yang secara aktif dimulai sejak 6-7 Desember 2020, di saat rombongan HRS bersama sejumlah pengawal yang berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan the Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

 
Berita Terpopuler