Dukung PSBB Ketat, Polri Terbitkan Surat Telegram

Dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda itu berisikan lima poin.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Rencananya, kebijakan PPKM atau PSBB ketat diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ujar Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) berisikan lima poin. Pertama memerintahkan kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

Poin kedua, yaitu meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

 

Kemudian Kapolri Idham Azis juga memerintahkan jajarannya, untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Poin selanjutnya, Idham Azis memerintahkan, para kapolda untuk melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah. Serta, memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

 

Terakhir memerintah, para Kapolda untuk mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.  

 
Berita Terpopuler