Sepanjang 2020, OJK Cabut Izin Usaha Tiga BPR

BPR yang dicabut izinnya wajib menutup seluruh kantor untuk masyarakat umum.

Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun tiga BPR antara lain BPR Artaprima Danajasa, BPR Stigma Andalas, dan BPR Nurul Barokah.

Baca Juga

Melansir laman resmi OJK, Jumat (8/1), OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa pada 15 Oktober 2020 melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa. Kemudian BPR Artaprima Danajasa sendiri beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha BPR Stigma Andalas pada 27 November 2020 melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-175/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas.

BPR Stigma Andalas berlokasi di Jalan DR M Hatta No. 4 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Terakhir, OJK mencabut izin usaha BPR Nurul Barokah pada 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

BPR Nurul Barokah beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Adanya pencabutan izin usaha tersebut, maka BPR itu wajib untuk menutup seluruh kantor untuk masyarakat umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kemudian penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada awal 2021, otoritas juga kembali mencabut satu izin usaha BPR, yakni BPR Tawang Alun. 

Pencabutan izin berlaku mulai 7 Januari 2020 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun.

 
Berita Terpopuler