Dewas Terbitkan 571 Izin Operasional KPK Sepanjang 2020

Dewas akan menjawab secara tertulis dari permohonan yang diajukan KPK.

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, telah menerbitkan 571 izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan perkara korupsi. Ratusan izin tersebut dikeluarkan dewas sepanjang 2020 lalu.

"Pada 2020 ada 571 izin yang diterbitkan dewas selama hitungan empat triwulan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (7/1) saat menyampaikan laporan kinerja.

Keberadaan dewas sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Albertina mengatakan, mengacu pada UU tersebut, maka dewas bisa memberikan atau tidak memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi.

Dia melanjutkan, dewas akan menjawab secara tertulis dari permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan yang diajukan KPK. Setahun berdiri, Dewas KPK telah menerbitkan 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan dan 377 izin penyitaan perkara korupsi sepanjang 2020.

 

 

Dia mengatakan, untuk satu perkara bisa diajukan dan diterbitkan beberapa izin baik dalam hal penyadapan, penggeledahan penyitaan. Dia menerangkan, dewas selanjutnya melakukan monitoring terkait penerapan di lapangan dengan kesesuaian penerbitan izin.

Dia menjelaskan, bahwa monitoring dilakukan dengan tiga cara. Pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik maupun penyidik sebanyak 23 laporan.

Kedua, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695 yang terdiri dari berita acara penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan sebanyak 64.

Terakhir, tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara yang menjerat Dadang Suganda.

 

"Jadi dari penerbitan izin itu kami monitoring sehingga pelaksanaan izin betul-betul dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan," katanya.

 
Berita Terpopuler