Tito Terbitkan Instruksi Mendagri Pembatasan Kegiatan

Tito terbitkan Instruksi Mendagri tentang pembatasan kegiatan untuk pencegahan Covid.

Dok Republika
Mendagri Tito Karnavian
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri ini ditandatangani Tito pada 6 Januari 2021 dan telah disampaikan kepada para kepala daerah.

Baca Juga

"Iya sudah disampaikan ke kepala daerah masing-masing," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (7/1).

Instruksi Mendagri kali ini dikhususkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta bupati/wali kota di wilayah prioritas di masing-masing provinsi. Tito meminta kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi itu. Untuk Jawa Barat diprioritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta, serta sekitarnya. 

Untuk DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk Jawa Timur diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Kemudian, untuk Bali diprioritaskan di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, serta sekitarnya. Sementara, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku di seluruh DKI Jakarta.

 

Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang dimaksud antara lain tempat/kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen diikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen disertai pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kapasitas restoran dibatasi untuk makan/minum di tempat 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk pula mengizinkan kegiatan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan berlaku mulai 11- 25 Januari 2021. Tito meminta para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.

"Untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

 
Berita Terpopuler