OJK Rencanakan Sistem Pengelompokan Baru Bagi Perbankan

Nantinya bank akan dikelompokkan dalam empat kategori.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pengelompokan bank baru berdasarkan modal intinya. Nantinya, bank akan dikelompokkan dalam empat kategori yakni kelompok bank berdasarkan modal inti (KMBI).

Baca Juga

Berdasarkan data Permintaan Tanggapan Atas RPOJK Bank Umum, Kamis (7/1), KMBI 1 merupakan  bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 triliun. KMBI 2 bank yang memiliki modal inti Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun. KMBI 3 bank yang memiliki modal inti Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun. KMBI 4 bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Adapun KMBI unit usaha syariah akan didasarkan pada modal inti induk usahanya. Lebih lanjut, RPOJK ini juga menyebutkan pendirian bank di Indonesia nantinya memerlukan modal inti minimum Rp 10 triliun.

"OJK dapat menetapkan modal disetor berbeda dari yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu," papar OJK dalam RPOJK tersebut. 

 
Berita Terpopuler