Kemendikbud Dorong Pendaftaran Guru PPPK

Kemendikbud pastikan profesi guru tetap ada dalam formasi CPNS.

Hafidz Mubarak A/ANTARA
Seorang guru mengajar. Guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru didorong mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril, mendorong guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kinerja sebagai guru PPPK akan menjadi pertimbangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) kami minta untuk mendaftar PPPK, karena kinerja yang baik sebagai PPPK merupakan pertimbangan penting jika ingin melamar menjadi CPNS,” katanya di Jakarta, Rabu (6/1).

Ia menekankan bahwa guru tetap ada dalam formasi CPNS. Menurut Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru ASN dan PPPK saling melengkapi. “Untuk 2021, kita akan merekrut hingga satu juta guru dengan jalur PPPK. Kami minta pemerintah daerah menyiapkan formasi untuk kebutuhan guru di daerahnya,” katanya.

Pemerintah daerah, ia menjelaskan, mesti menyampaikan usul perekrutan PPPK berdasarkan kebutuhan guru di daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Guru honorer bisa mendaftar menjadi PPPK kalau memenuhi syarat, antara lain masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara untuk guru honorer K2 dan masuk dalam data pokok pendidikan untuk guru honorer non-K2 di sekolah negeri maupun swasta.










Baca Juga

 
Berita Terpopuler