Polisi Tangkap Petani Pengecat Cabai

Tersangka ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak.

Tahta Aidilla/Republika
Polisi Tangkap Petani Pengecat Cabai. Cabai (ilustrasi)
Rep: Eko Widiyatno Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, BANYUMAS -- Polisi mengamankan warga yang mengaku menjadi penyemprot cabai. Warga tersebut berinsisial BN (35 tahun), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. "Dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung. Namun karena kejadiannya di Banyumas, yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Jumat (1/12).

Baca Juga

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka menyemprot cabai yang masih muda dengan warna kuning-merah, dengan menggunakan cat semprot. "Caranya memang sederhana, sehingga saat catnya sudah mengering, banyak bagian cat yang mudah rontok karena tidak melekat sempurna pada bagian luar cabai," katanya.

Dia menyebutkan, tersangka bukan orang yang berprofesi sebagai pedagang. Ia adalah petani yang memang memiliki lahan cabai seluas satu hektare. Dari hasil panenya kemudian menjual cabai yang telah disemprot tersebut pada pedagang.

Tujuannya menjual cabai yang sudah disemprot dengan cat semprot tersebut murni karena ingin mendapat keuntungan lebih banyak. Dalam pemeriksaan, BN mengaku cabai muda yang dijual dalam warna aslinya hanya dibeli pedagang seharga Rp 18 ribu-20 ribu per Kg. Namun, bila sudah dalam kondisi tua atau matang, pedagang bersedia membeli dengan harga Rp 45 ribu per Kg.

Untuk menunggu cabai yang masih muda menjadi matang, dia harus menunggu paling tidak sepekan hingga dua pekan. "Karena tidak sabar, dia memetik cabai yang muda, kemudian disemprot dengan cat kuning-merah sehingga terlihat menjadi cabe tua. Dengan demikian, harga cabainya menjadi lebih mahal," ujarnya.

BN mengaku, sejauh ini hanya menyemprot cabai sebanyak lima-enam Kg. Namun, dari pelacakan di sejumlah pasar di Kabupaten Banyumas, jumlah cabai semprot ditemukan cukup banyak. Cabai semprot tersebut, tidak hanya ditemukan di Pasar Wage Kota Purwokerto, tapi juga di Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.

Atas perbuatannya, Kompol Berry menyatakan akan menjerat tersangka pasal berlapis. Antara lain, pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
Berita Terpopuler