Restrukturisasi Kredit Industri Keuangan tembus Rp 1.170 T

Restrukturisasi diberikan kepada 7,53 juta debitur di perbankan.

Pixabay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19. Adapun berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19. Adapun berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan salah satu kebijakan OJK adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang diperpanjang hingga Maret 2022. 

“Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan. Terdiri dari 5,8 juta debitur usaha kecil menengah (UKM) senilai Rp 382 triliun dan sebanyak 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/12).

Sedangkan total restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Kemudian nilai restrukturisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar pada Bank Wakaf Mikro.

 
Berita Terpopuler