Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Hingga Juni 2021

Periode stimulus mencapai enam bulan, yakni Januari hingga Juni.

ANTARA/Adeng Bustomi
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan.
Rep: Adinda Pryanka Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan. Periode stimulus mencapai enam bulan, yakni Januari hingga Juni.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan KUR Tahun 2021 pada Senin (28/12). Rapat digelar untuk mengevaluasi penyaluran KUR di 2020 dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR enam persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi nol persen. Stimulus ini diperpanjang selama semester pertama tahun depan.

"Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12).

Hingga 21 Desember 2020, tambahan subsidi bunga KUR sendiri telah diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp 187,5 triliun. Sementara itu, stimulus berupa penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 48,18 triliun.

Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar.

 

Rapat koordinasi juga memutuskan kenaikan plafon KUR tahun depan menjadi sebesar Rp 253 triliun. Plafon ini naik 15 persen dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 220 triliun. Peningkatan tersebut disebutkan sebagai respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM. 

Di tengah pandemi, penyaluran KUR sempat mengalami perlambatan, terutama setelah ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal kedua yang mencapai 5,32 persen (yoy). Tapi, penyaluran berangsur membaik pada kuartal III yang berlanjut pada November 2020, di mana realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp 23,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, realisasi penyaluran tersebut bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp 19,2 triliun.

Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 190 triliun.  KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen.

Kinerja itu juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 52 persen. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26 persen pada 2019 menjadi 30 persen pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen.

 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp 10 juta per penerima KUR. 

 
Berita Terpopuler