Sudah 35 Muslim India Ditangkap Atas Kasus Nikah Beda Agama 

Aktivis HAM India soroti pemberlakuan UU Anti-Konversi Agama India

Pixabay
Aktivis HAM India soroti pemberlakuan UU Anti-Konversi Agama India. Ilustrasi nikah beda agama
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, DELHI— Kepolisian Negara Bagian Uttar Pradesh di India telah melakukan lebih dari satu penangkapan sehari sejak peraturan yang melarang pindah agama karena perkawinan, mulai berlaku sebulan lalu. Sejauh ini ada sekitar 35 orang yang telah ditangkap. 

Baca Juga

Hampir selusin laporan informasi awal (FIR) telah diajukan sejak larangan tersebut diumumkan pada 27 November. Dilansir di Hindustan Times, Ahad (27/12), delapan penangkapan tersebut ada yang berasal dari Etah, tujuh dari Sitapur, empat dari Greater Noida, tiga masing-masing dari Shahjahanpur dan Azamgarh, masing-masing dua dari Moradabad, Muzaffarnagar, Bijnor dan Kannauj, dan masing-masing satu dari Bareilly dan Hardoi.  

Kasus pertama didaftarkan di Bareilly hanya sehari setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Polisi memecahkan cambuk menyusul keluhan dari Tikaram Rathore, ayah dari seorang gadis berusia 20 tahun dan penduduk desa Sharif Nagar di Bareilly.

Dia menuduh bahwa Uwaish Ahmad (22) yang Muslim, telah berteman dengan putrinya dan berusaha untuk membujuk, memaksa dan memikat dia untuk pindah agama. 

Sebuah FIR diajukan ke Kantor Polisi Deorania di Distrik Bareilly dan terdakwa ditangkap pada 3 Desember. Bertindak cepat setelah diberi tahu tentang pernikahan beda agama, Polisi Lucknow menghentikan upacara di ibu kota negara bagian itu, meminta pasangan itu untuk memenuhi persyaratan hukum terlebih dahulu.     

Di Distrik Muzaffarnagar, satu Nadeem dan seorang kaki tangannya ditangkap pada 6 Desember karena diduga mencoba memaksa seorang wanita Hindu yang sudah menikah untuk pindah agama.

Nadeem, bagaimanapun, mendapat penangguhan hukuman ketika Pengadilan Tinggi Allahabad memerintahkan polisi untuk tidak melakukan tindakan paksaan terhadapnya.  

Demikian pula, di Moradabad, dua saudara lelaki Muslim, yang ditangkap awal bulan ini berdasarkan undang-undang anti-konversi, dibebaskan atas perintah pengadilan CJM. 

Rashid dan Salim ditangkap pada 4 Desember setelah mereka mengunjungi kantor pencatatan di Moradabad untuk mencatat pernikahan Rashid dengan seorang wanita Hindu yang keluarganya telah mengajukan pengaduan.  

Shabab Khan alias Rahul (38), yang menikah, dijemput di Distrik Mau pada 3 Desember dan 13 dari kaki tangannya didakwa karena diduga menculik seorang wanita berusia 27 tahun pada malam pernikahannya pada 30 November dengan maksud untuk mengubah agamanya. 

Selain itu, Sebuah FIR diajukan di kantor polisi Tambor di Distrik Sitapur terhadap Zubrail yang berusia 22 tahun bersama dengan lima anggota keluarganya dan dua penduduk setempat dituduh menculik seorang gadis berusia 19 tahun dan mengubahnya. 

Semua, kecuali Zubrail, ditangkap pada 5 Desember. Di Bijnor, pekerja berusia 22 tahun, Afzal, ditangkap pada 13 Desember karena diduga menculik seorang gadis dari rumahnya. 

Ilustrasi Pernikahan Dini - (Pixabay)

Seorang wanita berusia 19 tahun mengajukan FIR ke kantor polisi Shahabad di Distrik Hardoi pada 11 Desember dengan tuduhan bahwa dia diperkosa dengan dalih pernikahan dan juga dipaksa untuk pindah agama oleh seorang Muslim, Mohammed Azad. Dia juga menuduh bahwa dirinya dijual Azad di Delhi. 

Azad didakwa karena pemerkosaan, karena melanggar Larangan Konversi Agama Melanggar Hukum, 2020 dan untuk perdagangan manusia. Dia ditangkap pada 16 Desember. 

Rashid Ali (22) dan Saleem Ali (25) ditangkap berdasarkan undang-undang baru di distrik Moradabad atas tuduhan serupa. Seorang pria dikirim ke penjara di Bijnor pada 16 Desember karena 'jihad cinta' (sebutan untuk pindah agama ke Islam karena pernikahan), istilah yang diciptakan para pemimpin BJP dan aktivis sayap kanan untuk menggambarkan kejahatan yang juga dibicarakan Ketua Menteri Yogi Adityanath. 

Mengatasi demonstrasi bypoll di Jaunpur dan Deoria, Adityanath telah menggunakan nyanyian pemakaman Hindu 'Ram Naam Satya Hai' untuk mengancam mereka yang tidak menghormati anak perempuan dan perempuan.  

Di tengah keributan dan tangisan atas hukum, aktivis sosial Shantanu Sharma mengatakan, "Kami tidak memiliki masalah dengan undang-undang baru tetapi penegakannya tidak boleh menyebabkan pelecehan terhadap orang-orang. Harus dipastikan bahwa itu tidak disalahgunakan."

"Membuat undang-undang baru tidak berarti bahwa konversi paksa akan mudah diperiksa. Pada akhirnya, polisi yang akan menegakkannya. Masih terlalu dini untuk memprediksi apakah akan berhasil sesuai tujuannya atau tidak, tetapi harus digunakan dengan hati-hati," katanya. 

Mantan Direktur Jenderal Polisi UP, Yashpal Singh, mengatakan ketika seorang gadis melarikan diri, ada tekanan untuk kesembuhannya. "Itu (hukum) bagus sesuai dengan struktur sosial dan dengan ini tidak ada eksploitasi. Namun, sesuai pandangan sosial modern, orang dapat merasa dilucuti kebebasannya."  

Pengacara pengadilan tinggi Sandeep Chowdhury menyatakan bahwa hukum tersebut melanggar hak fundamental untuk memilih dan hak untuk mengubah keyakinan. Ini bertentangan dengan hak-hak fundamental atas otonomi individu, privasi, martabat manusia dan kebebasan pribadi yang dijamin berdasarkan Pasal 21 (hak untuk hidup dan kebebasan pribadi) Konstitusi. 

Dia menunjukkan bahwa gugatan telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Allahabad untuk menantang hukum larangan itu, dan sekarang menjadi keputusan pengadilan. 

Pengadilan tinggi telah meminta pemerintah negara bagian untuk menanggapi petisi yang menyatakan bahwa undang-undang baru itu melanggar hak fundamental untuk memilih dan hak untuk pindah keyakinan. Selama persidangan, pengadilan tinggi menolak untuk memberikan bantuan sementara dan memerintahkan pemerintah negara bagian untuk mengajukan kontra pernyataan tertulis pada 4 Januari. 

Peraturan yang bertujuan untuk membatasi pindah agama yang dipaksakan atau curang, termasuk yang demi pernikahan, mendapat persetujuan dari Gubernur UP Anandiben Patel hanya dalam beberapa hari setelah kabinet negara menyetujui drafnya. 

Undang-undang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pelanggaran apa pun.

Berdasarkan undang-undang, yang mengatur berbagai kategori pelanggaran, pernikahan akan dinyatakan batal demi hukum jika pertobatan seorang wanita semata-mata untuk tujuan itu. Tanggung jawab untuk membuktikan bahwa konversi tidak dilakukan secara paksa akan dibebankan pada terdakwa dan mualaf. 

 

Sumber:  https://www.hindustantimes.com/india-news/about-35-arrests-dozen-firs-as-up-love-jihad-law-completes-one-month/story-Z6PvZOZXnRo4VakO6Uf51L.html    

 
Berita Terpopuler