Di Balik Agenda Rasisme Israel Terhadap Warga Arab Palestina

Upaya meminggirkan warga Arab Palestina terus dilakukan Israel

Anadolu Agancy
Upaya meminggirkan warga Arab Palestina terus dilakukan Israel. Ilustrasi penghancuran bangunan milik warga Palestina
Rep: Kiki Sakinah Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bahasan tentang rasisme institusional Israel terhadap penduduk Arab Palestinanya sendiri telah terhenti setelah adanya persetujuan akhir dari Undang-Undang Negara-Bangsa yang diskriminatif pada Juli 2018. 

Baca Juga

Tambahan terbaru pada Undang-Undang Dasar Israel hanyalah permulaan dari agenda yang dianut pemerintahan baru, yang dirancang untuk semakin meminggirkan lebih dari seperlima populasi Israel

Pada 28 Oktober 2020, 18 anggota Parlemen Israel (Knesset) membuat taktik lain untuk menargetkan warga Arab Israel. Mereka mengusulkan RUU yang akan mencabut kewarganegaraan Israel untuk setiap tahanan Arab Palestina di Israel yang secara langsung atau tidak langsung menerima bantuan keuangan dari Otoritas Palestina (PA).

Anggota parlemen Israel ini tidak hanya mewakili partai sayap kanan, ultra-kanan dan agama, tetapi juga partai 'sentris' Biru dan Putih (Kahol Lavan). RUU yang diusulkan itu sudah mendapat dukungan mayoritas parlemen Israel.

Namun, apakah ini benar-benar tentang bantuan keuangan bagi para narapidana? Karena PA sendiri hampir bangkrut, apakah dengan demikian kontribusi keuangannya kepada keluarga tahanan Palestina, bahkan di Wilayah Pendudukan di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza, itu adalah simbolik saja?

Ramzy Baroud dalam artikelnya di laman Milli Gazzette, dilansir Jumat (13/11), mencoba memaparkan konteks alternatif terkait hal ini. Baroud adalah jurnalis dan editor The Palestine Chronicle dan juga peneliti senior non-residen di Center for Islam and Global Affairs (CIGA) dan juga di Afro-Middle East Center (AMEC).

Surat kabar Israel, Haaretz, pada 29 Oktober 2020 mengungkapkan bahwa pemerintah sayap kanan di bawah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, berencana untuk memperluas yurisdiksi kota Yahudi Harish di Israel utara sebesar 50 persen. Tujuannya untuk mencegah warga Palestina menjadi mayoritas di daerah itu.

Rencana darurat dirumuskan Kementerian Perumahan Israel sebagai tanggapan cepat terhadap dokumen internal, yang memproyeksikan bahwa, pada 2050, orang Arab Palestina akan menjadi 51 persen dari populasi yang berjumlah 700 ribu penduduk di kawasan itu.

Baroud menyebut, ini hanyalah dua contoh tindakan terbaru yang diambil dalam dua hari, bukti yang memberatkan bahwa undang-undang Negara-Bangsa hanyalah pengantar dari periode panjang rasisme kelembagaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk memenangkan perang demografis sepihak yang diluncurkan Israel melawan rakyat Palestina beberapa tahun yang lalu.

Karena pembersihan etnis secara langsung dilakukan Israel selama dan setelah perang 1948 dan 1967 bukanlah suatu pilihan, setidaknya tidak untuk saat ini, Israel sedang mencari cara lain untuk memastikan Yahudi menjadi mayoritas di Israel sendiri, di Yerusalem, di Area C di dalam Tepi Barat yang diduduki dan, selanjutnya di tempat lain di Palestina.

Sejarawan pembangkang Israel, Profesor Ilan Pappe, menyebut ini sebagai 'genosida tambahan'. Pembersihan etnis yang berlangsung lambat ini mencakup perluasan permukiman ilegal Yahudi di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki, dan usulan aneksasi hampir sepertiga Wilayah Pendudukan.

Baroud mengatakan, Jalur Gaza yang terkepung adalah cerita yang berbeda. Memenangkan perang demografis di wilayah berpenduduk padat tetapi kecil dengan dua juta penduduk yang tinggal dalam 365 km persegi, tidak pernah mungkin dilakukan. 

Namun, apa yang disebut 'pengerahan kembali' Gaza oleh mendiang perdana menteri Israel, Ariel Sharon, pada 2005 adalah keputusan strategis, yang bertujuan untuk memotong kerugian Israel di Gaza demi mempercepat proses kolonisasi di Tepi Barat dan Gurun Naqab. Sebagian besar pemukim ilegal Yahudi di Gaza akhirnya memang dipindahkan ke wilayah yang diperebutkan secara demografis ini.

Namun, bagaimana Israel menghadapi penduduk Arab Palestina sendiri, yang sekarang merupakan minoritas demografis yang cukup besar dan blok politik yang berpengaruh, yang seringkali bersatu? 

 

Dalam pemilihan umum Israel pada Maret 2020, partai-partai politik Arab Palestina yang bersatu yang bersaing di bawah wadah kelompok tersebut, The Joint List, mencapai keberhasilan pemilihan terbesar mereka. Mereka muncul sebagai partai politik terbesar ketiga di Israel.

Keberhasilan ini membunyikan lonceng peringatan di kalangan elite penguasa Yahudi Israel, yang mengarah pada pembentukan 'pemerintahan persatuan' Israel saat ini. Dua partai politik utama Israel, Likud dan Kahol Lavan, memperjelas bahwa tidak ada partai Arab yang akan dimasukkan dalam koalisi pemerintah manapun.

Konstituensi politik Arab yang kuat mewakili skenario mimpi buruk bagi perencana pemerintah Israel, yang terobsesi dengan demografi dan marjinalisasi orang Arab Palestina di setiap arena yang memungkinkan. Karena itu, perwakilan komunitas Arab Palestina di Israel menjadi sasaran tekanan politik.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada September 2019, kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, mengungkapkan bahwa anggota Knesset yang merupakan warga Palestina di Israel semakin menghadapi serangan diskriminatif.

"Meskipun terpilih secara demokratis seperti rekan-rekan mereka yang Yahudi Israel, Anggota Knesset Palestina adalah target diskriminasi yang mengakar dan pembatasan yang tidak semestinya yang melumpuhkan kemampuan mereka untuk berbicara dalam membela hak-hak rakyat Palestina," kata Amnesty International.

Pengungkapan ini dikomunikasikan Amnesty sebelum Pemilu 27 September lalu. Penargetan warga Palestina di Israel mengingatkan pada pelecehan serupa dan penargetan pejabat dan partai Palestina di Wilayah Pendudukan, terutama sebelum pemilihan lokal atau umum.

Sementara itu, Israel memandang penduduk Arab Palestinanya sendiri melalui prisma yang sama dengan pandangannya terhadap orang-orang Palestina yang diduduki secara militer. Sejak pendirian Israel di atas reruntuhan Palestina yang bersejarah dan hingga 1979, Israel mengatur penduduk Palestina melalui Peraturan Pertahanan (Darurat). 

Muslim Palestina menghadiri sholat Jumat di kompleks masjid Al-Aqsa di kota tua Yerusalem. - (Arab News)

Sistem hukum sewenang-wenang itu memberlakukan banyak pembatasan pada orang-orang Palestina yang diizinkan untuk tetap tinggal di Israel setelah Nakba 1948, atau pembersihan etnis Palestina.

Namun dalam praktiknya, aturan darurat tersebut sebatas mengangkat nama. Aturan itu didefinisikan ulang, dan diganti sesuai kelompok hak Adalah yang berbasis di Israel. Lebih dari 65 undang-undang secara langsung menargetkan minoritas Arab Palestina di Israel. Hukum Negara-Bangsa, yang mengabaikan status hukum dari minoritas Arab Israel, karenanya, perlindungan sesuai hukum internasional, lebih jauh menekankan perang tanpa henti Israel terhadap minoritas Arabnya.

Selain itu, menurut Adalah, definisi Israel sebagai 'Negara Yahudi' atau 'Negara Rakyat Yahudi' membuat ketidaksetaraan menjadi kenyataan praktis, politik dan ideologis bagi warga Palestina di Israel.

Namun demikian, Baroud menyebut bahwa rasisme Israel tidak acak dan tidak bisa begitu saja diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya. 

Hal ini adalah inti dari rencana canggih yang bertujuan pada marjinalisasi politik dan pencekikan ekonomi terhadap minoritas Arab Palestina di Israel dalam kerangka konstitusional, sehingga menjadi kerangka 'legal'. 

Tanpa sepenuhnya menyadari tujuan akhir dari strategi Israel ini, warga Palestina dan sekutunya tidak akan memiliki kesempatan untuk memeranginya dengan baik sebagaimana mestinya.

Sumber: https://www.milligazette.com/news/8-international/33737-escalating-the-demographic-war-the-strategic-goal-of-israeli-racism-in-palestine/  

 
Berita Terpopuler