Top 5 News: Tokoh KAMI, Denny Siregar, Hingga Irjen Napoleon

Berita yang juga banyak dibaca adalah longsornya tanah di Melati Residence Ciganjur.

Ist
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Petrus Bala Pattyona makan siang di kantor Kejari Jaksel.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi dilaporkan hendak melakukan percobaan penangkapan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Kabar ini pun bergulir cepat, hingga pemberitaan soal kasus ini dicari banyak orang. Berita itu pun menempati peringkat pertama dalam daftar top 5 news di Republika.co.id, Selasa (20/10).

Tak hanya kabar dari KAMI yang menyita perhatian, berlarut-larutnya kasus Denny Siregar juga menjadi perhatian pembaca. Kabar lain yang tak kalah banyak pembacanya adalah berita soal makan siangnya tersangka red notice Djoko Tjandra.

Berikut daftar lima berita terpopuler di Republika.co.id pada Selasa, 21 Oktober 2020:

1. Polisi Lakukan Percobaan Penangkapan Tokoh KAMI Ahmad Yani

JAKARTA -- Aparat polisi disebut mencoba melakukan penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani.

Saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.

"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani pada Republika.co.id.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Camat: Pengembang Melati Residence Punya Beking Jenderal

JAKARTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat terkait longsor yang menewaskan satu warga di Jalan Damai, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/1). Dalam pembahasannya, peserta rapat beberapa kali menyebut, pengembang Melati Residence, pihak yang membangun turap yang longsor itu, 'dibekingi' orang kuat berpangkat jenderal.

Kondisi anak Kali Setu di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai pengangkatan material longsor. - (Republika/Febryan. A)

Hal itu pertama kali disampaikan Camat Jagakarsa, Alamsyah ketika anggota dewan menanyakan apakah pengembang sudah memberikan santunan kepada warga terdampak. Alamsah menyebut, hampir setiap hari memantau penanganan longsor tersebut, tapi tak sekali pun melihat perwakilan pengembang datang.

Bahkan, lanjut dia, pengembang tersebut bukan hanya tak hadir dalam rapat Komisi D, tapi juga ketika dipanggil Wali Kota Jaksel, Marullah Matali. Alasannya sama, yakni karena dipanggil kapolsek terkait penyelidikan kasus longsor.

"Gimana mau ada penanganan khusus. Mungkin dia merasa ada orang besar kali di belakangnya sehingga dia menyepelekan kita," kata Alamsah di ruang ruang rapat Komisi D, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Tersangka Dua Jenderal Makan di Kejari, Kejakgung: Wajar

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Hari Setiyono, mengatakan, pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar. Apalagi statusnya masih dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10).

Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Petrus Bala Pattyona makan siang di kantor Kejari Jaksel. - (Ist)

Hal itu disampaikan Hari menanggapi beredarnya foto Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri

JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Ia mengibaratkan seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap.

"Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu," jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar bersama Denny Siregar berdiskusi dengan awak media dalam acara #SaveKPK dari radikalisme, Rabu (26/6). Acara digelar di Jalan HOS. Cokroaminoto nomor 92, Menteng, Jakarta Pusat. - (Republika/Riza Wahyu Pratama)

Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.

"Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih," kata Syahrir.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Bolehkah Sholat Sambil Menahan Kentut?

JAKARTA -- Rasulullah SAW melarang sholat bagi orang yang menahan buang air kecil, orang yang menahan buang air besar, dan orang yang memakai sepatu (khuf) sempit, karena itu semua akan menghalangi kekhusyukan. Nabi Muhammad SAW juga melarang sholat orang yang lapar dan orang yang menutup hidung/wajah dengan kain.

Dalam pengertian orang yang lapar, termasuk pula orang yang sedang mempunyai keperluan sangat penting. Larangan terhadap orang yang lapar ini dipahami dari sabda Rasulullah SAW, "Apabila hidangan makanan telah datang (disediakan) dan shalat telah diiqamatkan, mulailah dengan hidangan makan terlebih dahulu.”

Baca berita selengkapnya di sini.

BONUS 6. Polisi Tangkap Admin Grup Facebook STM Se-Jabodetabek

JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Dua dari tiga pemuda yang diamankan diketahui sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek".

 

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/10) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - (Antara Foto/Galih Pradipta)

Yusri kemudian mengungkapkan tiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

Baca berita selengkapnya di sini.

 
Berita Terpopuler