Operasi Penggunaan Masker di Yogyakarta

.

Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Petgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Warga membuat surat penyataan bersalah usai terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Warga membuat surat penyataan bersalah usai terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Patugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Warga mengikuti pembinaan usat terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Warga mengikuti pembinaan usaibl terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5).

Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

 
Berita Terpopuler