DPR Tolak Pelibatan TNI dalam Program Kerukunan Beragama

DPR menyoal rapat antara Kementerian Agama dan TNI AD pada 30 Juni lalu.

Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyoroti adanya wacana pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama. Hal itu disampaikan setelah adanya rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan TNI AD pada 30 Juni lalu.

"Kami menolak keras upaya itu, kenapa? Yang pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan," ujar anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (7/7).

Menurutnya, itu juga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, dalam program peningkatan kerukunan beragama dapat memaksimalkan peran satuan kerja di tingkat bawah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh.

"KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Kalau itu diambil oleh tentara, yang terjadi adalah kerukunan semu, bukan kerukunan yang substansional," ujar Maman.

Pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama juga dapat mencoreng nama Kementerian Agama. Ia mengingatkan agar tak ada agenda dwifungsi TNI.

"Kemenag yang hari ini menurut saya sudah on the track, mulai sense of pandemic-nya terlihat, mulai meraih kiai dan madrasah, tapi jangan ternodai oleh pelibatan tentara," ujar Maman.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Menurutnya jika hal tersebut terealisasi, itu dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Apalagi, Fachrul merupakan mantan Wakil Panglima TNI. Di mana ia akan menjadi sosok yang bisa disorot dan disalahkan jika TNI dilibatkan di program Kemenag.

"Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri lagi yang dituduh, Pak. Karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama," ujar Yandri.

Baca Juga



Sementara itu, Menag Fachrul Razi meluruskan isu yang menyebut adanya pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama. Menurutnya, tak ada rencana itu di Kementerian Agama.

Rapat dengan Wakaster Brigjen TNI Sugiyono pada 30 Juni lalu, merupakan upaya Kemenag untuk mendapatkan informasi terkait kerukunan umat beragama di Papua. Hal itu dilakukan untuk persiapan kebijakan Kemenag di masa mendatang.

"Mungkin beliau saya tidak brief yang baik, sehingga jawabnya seolah-olah kita yang melibatkan mereka," ujar Fachrul.

Diundangnya Sugiyono disebutnya bentuk perhatian Kemenag kepada masalah pembinaan rumah dan sekolah ibadah di Papua. Termasuk rencana untuk meredam konflik dengan kegiatan agama.

"Sama sekali tidak ada niat kita untuk melibatkan TNI, hanya waktu itu kami minta masukan begitu," ujar Fachrul.

TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)



 
Berita Terpopuler