BNN Jambi: Selama Pandemi Peredaran Narkoba Meningkat

BNN mencatat terjadi peningkatan peredaran narkoba di Jambi sekitar 0,03 persen.

Antara/Wahdi Septiawan
Seorang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggiring warga yang diamankan dari penggerebekan di kampung narkoba Pulau Pandan saat tiba di Kantor BNN Provinsi Jambi. ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dalam diskusi dengan Organisasi Masyarakat anti Narkoba di Aula Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengungkap bahwa terungkap data bahwa peredaran narkoba di Jambi meningkat selama pandemi Covid-19 melanda. Kepala BNN Provinsi Jambi, Dwi Irianto,melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (13/6), menunjukkan peningkatan peredaran narkoba yang dia maksud itu sekitar 0,03 persen.

Kemudian tercatat juga ada sebanyak 26 wilayah di Provinsi Jambi yang masuk dalam kawasan rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian saat ini peringkat peredaran narkoba Provinsi Jambi berada di peringkat 26, dari sebelumnya di peringkat empat.

"Ini berkat kerja keras BNN, Ditresnarkoba, serta instansi-instansi lainnya yang terlibat dalam memberantas peredaran narkoba," kata dia.

Sejauh ini, ada empar jalur masuk narkoba ke Provinsi Jambi yaitu, jalur Palembang-Jambi, jalur pelabuhan Tanjabbarat, jalur pelabuhan Tanjabtim dan jalur lintas timur Provinsi Jambi-Riau. "Kita bekerja sama dengan instansi Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Jambi serta lembaga lainnya untuk mengantisipasi peredaran narkoba," kata Dwi Irianto lagi.

Selain upaya pencegahan peredaran narkoba, BNN Provinsi Jambi juga merehabilitasi dan membina mantan para pengguna.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler