Kasus Stadion, Polres Pasaman Barat Tunggu Hasil Audit BPK

Negara diduga mengalami kerugian Rp 400 sampai Rp 500 juta.

Antara/Saiful Bahri
Pembangunan Stadion (Ilustrasi)
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana gedung olahraga (stadion) pemerintah setempat pada 2016.

"Kasus ini saya tegaskan tetap berlanjut dan saat ini sudah tahap penyidikan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (10/6).

Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan itu. "Tahapannya sudah penyidikan namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK," tegasnya.

Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olah raga itu dilakukan pada 2016 lalu dengan pagu dana Rp 7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.

Menurutnya pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spek teknis yang direncanakan. Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp 400 sampai Rp 500 juta.

"Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun pasti berapa kerugian tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya," sebutnya.

Untuk itu pihaknya saat ini menunggu hasil audit BPK RI dan jika kerugian telah diketahui maka akan dilakukan penetapan tersangka. "Saya tegaskan kasus ini berlanjut dan sudah tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit BPK," ujarnya.

Pihaknya berharap hasil audit BPK cepat keluar sehingga langkah hukum selanjutnya bisa dilakukan. Selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait permasalahan itu.

 
Berita Terpopuler