Persiapan Fasilitas Karantina Covid-19 di Berbagai Daerah

Pekerja merapihkan tempat tidur yang akan digunakan di Rumah Lawan COVID-19 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/4/2020). Rumah Lawan COVID-19 yang yang terdiri dari 140 kamar sudah siap digunakan untuk mengkarantina atau mengisolasi warga Tangsel yang terkatagori ODP dan PDP tanpa gejala selama empat belas hari kedepan

Pekerja merapihkan tempat tidur yang akan digunakan di Rumah Lawan COVID-19, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/4/2020). Rumah Lawan COVID-19 yang yang terdiri dari 140 kamar sudah siap digunakan untuk mengkarantina atau mengisolasi warga Tangsel yang terkatagori ODP dan PDP tanpa gejala selama empat belas hari kedepan

Foto udara suasana rumah untuk karantina pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan ruang karantina untuk warganya yang dapat menampung sekitar 300 ODP virus Corona (COVID-19).

Petugas Dinas Kesehatan mengecek rumah untuk karantina pasen ODP (Orang Dalam Pengawasan) di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan ruang karantina untuk warganya yang dapat menampung 300 ODP virus Corona (COVID-19).

Plt Walikota Blitar Santoso (Dua Kanan) didampingi Komandan Yonif 511 Letkol Inf Georgius Luky Ariestya (Kanan) meninjau fasilitas karantina bagi Pemudik dan Pendatang di Rusunawa 511 Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemkot Blitar menyiapkan bangunan rusunawa dengan kapasitas 110 penghuni beserta sejumlah petugas kesehatan, yang diperuntukkan bagi para pemudik maupun pendatang dari luar daerah yang wajib mengkarantina diri selama 14 hari, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Plt Walikota Blitar Santoso (Kanan) didampingi Komandan KODIM 0808/Blitar Letkol Inf Krisbianto meninjau fasilitas angkutan khusus bagi Pemudik dan Pendatang yang akan menjalani karantina di Rusunawa 511 Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemkot Blitar menyiapkan bangunan rusunawa dengan kapasitas 110 penghuni beserta sejumlah petugas kesehatan, yang diperuntukkan bagi para pemudik maupun pendatang dari luar daerah yang wajib mengkarantina diri selama 14 hari, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Plt Walikota Blitar Santoso (Kanan) didampingi Komandan KODIM 0808/Blitar Letkol Inf Krisbianto meninjau fasilitas ruang karantina bagi Pemudik dan Pendatang di Rusunawa 511 Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemkot Blitar menyiapkan bangunan rusunawa dengan kapasitas 110 penghuni beserta sejumlah petugas kesehatan, yang diperuntukkan bagi para pemudik maupun pendatang dari luar daerah yang wajib mengkarantina diri selama 14 hari, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruang karantina atau ruang isolasi dibutuhkan dalam proses penanganan pasien kasus Covid-19. Hal ini diperlukan untuk menjaga penyebaran virus semakin jauh.

Karantina diperlukan bagi ODP dan PDP dengan gejala ringan. Sehingga rumah sakit dengan perlengkapan medis baik bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan.

Untuk berbagai pihak menyiapkan tempat karantina ini untuk ODP dan PDP dengan gejala ringan tadi. Bangunan yang digunakan pun beragam, mulai dari asrama, aula hingga rumah susun. 

 
Berita Terpopuler