Dua Orang di Jabar Jadi Tersangka Hoaks Penghinaan Presiden

Polda Jabar menemukan 9 orang terlibat kasus hoaks, dengan dua jadi tersangka.

VOA
Berita Hoaks (Ilustrasi)
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden. "Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat. Awalnya, menurut dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun, tujuh orang di antaranya dibina dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang lainnya, menurut dia, kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan dan yang dua kita lanjutkan. Tapi, dengan kondisi saat ini karena Covid-19, tidak dilakukan penahanan," katanya.

 
Berita Terpopuler