Pembuatan Peti Jenazah Khusus Pasien Corona Yang Meninggal

Peti Jenazah disediakan Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Pemakaman

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan peti jenazah khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/3). Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah khusus COVID-19.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bidang Pelayanan DKI Jakarta membuat peti jenazah khusus untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (28/3). Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyediakan peti jenazah khusus serta SOP mengenai pelaksanaan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Dalam sehari petugas mampu menyelesaikan sebanyak 15 sampai 20 peti jenazah. 

 
Berita Terpopuler