Kak Seto: UU Melarang Eksploitasi Tenaga Kerja Anak

Kak Seto mengingatkan semua pihak jangan mengeksploitasi tenaga kerja anak.

Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Kak Seto. Ilustrasi
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengingatkan semua pihak agar jangan mengeksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-Undang perlindungan anak melarang anak-anak untuk dilakukan eksploitasi untuk semua hal," tegas Kak Seto di Makopolres Jakarta Utara, Rabu (4/12).

Menurut dia, anak-anak dapat berkarya dan menyalurkan kreativitas, tetapi tidak dibolehkan bekerja. Kata dia, bekerja ada aturan aturan yang harus dijalankan.

"Jangan sampai hanya tenaga murah, kemudian anak dipakai untuk bekerja. Itu dilarang, baik oleh Undang-Undang perlindungan anak maupun Undang-Undang ketenagakerjaan," jelas Kak Seto saat dimintai tanggapan ditemukannya tenaga kerja anak di Jakarta Utara.

Kak Seto mengakui jika adanya relevansi antara kebutuhan ekonomi dengan mempekerjakan anak-anak. Walaupun itu terjadi, tetapi karena sudah ada aturan, sehingga jangan sampai dilanggar karena itu konteks Undang-Undang perlindungan anak.

LPAI kata Kak Seto, akan terus memantau terkait pelaksanaan perundang-undangan perlindungan anak, serta berkoordinasi dengan semua pihak jika mendapatkan laporan atau pun temuan dari media.

Sebelumnya Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pabrik gawai ilegal di Jakarta Utara turut mempekerjakan tiga anak di bawah umur. "Dari 29 karyawan, tiga diantaranya masih anak di bawah umur," kata Kapolres Budhi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin.

Karyawan pabrik itu kata Kapolres didominasi mereka dari luar kota Jakarta yang bekerja sejak Senin hingga Sabtu. Bahkan karyawan tidak dibayar berdasarkan upah minimun provinsi (UMP).

 
Berita Terpopuler