Markus Nari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KTP-E
Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa merugikan keuangan negara.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Markus Nari, menjalani sidang dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).
Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Berita Terpopuler