Ini Tiga Tokoh 02 yang Dipolisikan karena Tuduhan Makar

Eggi menganggap polisi tidak netral dalam penetapan status tersangka terhadapnya.

Flori Sidebang
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Rep: Mabruro/Flori/Ali Mansur/Antara Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  Suhu politik jelang penetapan calon presiden 2019 memanas. Kubu 02 melakukan perlawanan dengan menggugat Bawaslu dan KPU. Para relawan 02 bahkan turun ke jalan memprotes hasil pemilihan.

Namun pernyataan-pernyataan kontroversial yang dilontarkan sejumlah tokoh 02 mendapat respons aparat. Petugas langsung memproses aduan makar yang dituduhkan ke politikus 02.  

Berikut tiga nama yang baru-baru ini dipolisikan karena tuduhan makar.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Bahkan, polisi telah melayangkan surat panggilan perdana kepada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

 

 

 

"Iya, betul (Eggi tersangka), besok Senin (13/5) dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/5).

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 KU HP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi menilai, polisi telah melanggar dan tidak netral terkait penetapan tersangka makar terhadapnya. Dia menganggap kepolisian tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Dia mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku makar tidaklah sembarangan.

"Kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," kata Eggi yang juga seorang pengacara ini.

Menurut dia, ada tiga kategori makar, yakni makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KU HP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Eggi merasa tidak melakukan salah satu di antaranya.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana. Dia mendoakan Eggi tetap tabah dalam menghadapi kasusnya. Andre juga berharap Eggi bisa kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kami harap juga Bang Eggi kooperatif bahwa dari awal Bang Eggi tidak ada maksud people power, makar atau gulingkan pemerintah, jelaskan ke polisi sehingga biar terang benderang," ujar dia.

Purnawirawan TNI Kivlan Zein dicegah Polri saat hendak terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri melalui surat yang diberikan oleh Bareskrim Polri.

 

"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah (diteruskan suratnya) melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Gate 22.

Berdasarkan surat Bareskrim itu, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Victor Togi Tambunan, mengatakan Polresta Bandara tidak melakukan aktivitas penangkapan atas Kivlan. Pihaknya sebatas melakukan pemantauan terhadap Kivlan. Menurutnya, Kivlan hendak terbang menuju Batam sore tadi.

 

Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait dugaan tindakan makar, Jumat.

 

 

 

Stefanus melaporkan Permadi ke Polda Metro berdasarkan video yang menyebar di masyarakat. Di sana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

"Memang di video itu sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnis tertentu yakni Cina, kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusi, melakukan revolusi," ujar Stefanus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Revolusi, kata Stefanus, menjatuhkan sistem negara, menghancurkan pemerintah yang sah. Apalagi disebutkan dalam Bahasa Jawa akan sisa setengah dari pribumi. "Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," katanya.

Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pasal makar bukan ITE, Stefanus mengatakan, karena ingin agar polisi menyelidiki apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut sehingga tak fokus pada penyebar videonya.

Dari kata-kata yang diucapkan Permadi, Stefanus menilai sudah termasuk ajakan untuk melakukan makar.

"Di tengah situasi pascapemilu ada pernyataan terbuka yang kita tahu itu viral dan isinya mengajak orang membuat revolusi. Hal-hal itu menurut kami enggak pas makanya kita laporkan supaya tokoh politik ini berhati-hati menyampaikan sesuatunya," tuturnya.

Stefanus mengaku melihat video tersebut sekitar 5 Mei atau 6 Mei 2019. Dia mendapatkan video itu dari broadcast dalam aplikasi WhatsApp. Namun, video itu juga sudah menyebar di situs pertemanan Facebook.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Dari sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan yang dibuatnya, Stefanus menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah screenshoot dari media sosial. Laporan itu pun diterima dengan Nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak untuk melalukan 'revolusi' dalam sebuah video yang tersebar di situs berbagi video YouTube.

 
Berita Terpopuler