Menyelamatkan Hak Pilih

Jangan Sampai Kehilangan Hak Pilih Karena Kesalahan Teknis.

Republika/Edi Yusuf
Dua orang disabilitas netra memasukan surat suara usai melakukan pencoblosan di Pilkada Serentak Jawa Barat 2018
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin menjelaskan jangan sampai ada penghilangan hak pilih bagi pemilih Disabilitas Mental. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas undang-undangnya nomor 135 tahun 2015.

Afifuddin mengatakan, fokus utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini harus mendata pemilih disabilitas mental. Untuk selanjutnya jika dianggap berat untuk memilih maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pilihnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler