'Tidak Ada Pembatasan Ormas Berserikat dan Berkumpul'

ROL/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak ada yang salah dengan hadirnya Undang-undang (UU) Ormas. Hadirnya UU tersebut dinilai bukan untuk mengebiri masyarakat untuk berserikat.

Hal itu berkaca dari hanya ada satu ormas yang dicabut badan hukumnya. Padahal ada 15 ribu lebih ormas yang terdaftar di pemerintah.

Dia menambahkan pencabutan badan hukum pada ormas bertujuan agar Indonesia menembus zaman dengan dasar pancasila.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:

Havid Al Vizki

Video Editor:

Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler