Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Masih Dipersulit

Republika/Agung Supri
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.
Rep: C16 Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan masjid dan mushala masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya persentase tanah wakaf masjid dan mushala bersertifikat adalah karena proses sertifikasi yang terkesan dipersulit.

Hal tersebut dirasakan Nurokhim, salah seorang ketua RW sekaligus pengurus masjid di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nurokhim mengaku sering mendapatkan kesulitan saat mengurus sertifikat tanah wakaf masjid Al-Hidayah.

"Saya sudah cukup lama mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan sampai bolak balik, sampai sekarang masih belum selesai," ujar Nurokhim di Masjid Al-Ikhlas, Jakarta, Sabtu (5/12).

Menurut Nurokhim, petugas KUA di tempatnya mengurus sertifikat tidak bisa memproses, karena masjid tidak memiliki akta wakaf. Meskipun, tanah masjid sudah dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

"Padahal si pemilik bangunan sudah berinisiatif untuk mewakafkan," kata Nurokhim menerangkan.

Selain Masjid Al-Hidayah, masih ada tujuh masjid dan dua mushala lainnya yang masih belum bersertifikat di wilayah tempat tinggal Nurokhim. Bahkan, sudah ada beberapa masjid lainnya yang sudah diambil alih oleh ahli waris tanah.

Hal serupa juga dialami Muhammad Hafiz dari Masjid Jami’ Annur, Tebet. Sebagai salah satu masjid tertua di Jakarta, masjid Jami’ Annur belum memiliki sertifikat tanah wakaf.

Saat mengurus sertifikat, Hafiz yang merupakan cicit dari pewakaf merasa kesulitan ketika diminta untuk mengurutkan kembali rentetan para pewaris pewakaf dari masjid yang sudah ada sejak sebelum abad 19 itu.

"Tidak mungkin saya urutkan lagi, karena urutannya sudah sangat jauh sekali, dan saya urutannya sudah cicit," ujar Hafiz.

Nurokhim dan Hafiz berharap agar proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan mushala dapat dipermudah. Nurokhim berharap Dewan Masjid Indonesia (DMI) bisa memberikan solusi dalam mempercepat sertifikasi masjid.

"Jangan dipersulit rakyat ini. Sudah banyak masjid yang ditarik oleh ahli waris karena tidak bersertifikat," kata Nurokhim.

 
Berita Terpopuler