Pijat Plus Menjamur, MUI Desak Pemerintah Buat Perda

IlS
Setop Maksiat
Rep: c94 Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendesak pemkab merancang Peraturan Daerah terkait larangan bisnis jasa maksiat. Desakan ini muncul karena maraknya prostitusi berkedok panti pijat.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Ajie Indonesia sudah darurat narkoba dan pornografi. Kalau tempat maksiat dibiarkan justru itu menambah bahaya bagi kemaslahatan. "Masa kok masih di fasilitasi tempat seperti itu?" kata dia, Kamis (26/2).

Kendati demikian, ia merasa perlu ada dukungan dari berbagai pihak pemerintah dalam merancang membuat peraturan daerah terkait pelayanan jasa. Sehingga, lanjutnya, pemerintah tidak ragu dalam memberantas lokasi yang merusak moral masyarakat tersebut.

Sehubungan dengan itu, kata Mukri, menghimbau agar DPRD Kabuparten Bogor agar segera  membuat peratuan daerah usaha yang ilegal serta tidak halal dapat segera dihilangkan. “Jangan Sampai Logo Kabupaten Tegar Beriman ini dinodai dengan tempat tersebut,” katanya.

Sehingga hal tersebut dapat mendukung Perda sesudahnya yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum.

 
Berita Terpopuler