Pembubaran Ormas, Kementerian Tak Harus Tunggu Rekomendasi

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie (kiri).
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie mengatakan, pembubaran suatu ormas tidak harus menunggu rekomendasi Polri. Kementerian terkait dapat jemput bola dan tidak saling menunggu.

"Kan bisa meminta data. Yang dia minta kan yang sudah berketetapan hukum tetap, mintanya ke Kejaksaan Agung," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (10/11).

Ronny mengatakan tidak semua hasil putusan sidang disampaikan kepada Polri. Polri, lanjutnya, juga harus bertanya ke Kejaksaan. Itulah yang menyebabkan, Kementerian harus aktif mencari langsung data tersebut.

Ia menyebutkan, yang mengawasi ormas adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan yang berhubungan dengan pengaturan UU adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mengajukan surat ke Kemenkumham untuk meminta rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikannya dalam rangka menanggapi aksi unjuk rasa massa FPI di DPRD DKI Jakarta hari ini, Senin (10/11).

 
Berita Terpopuler