MUI: PP Aborsi Sudah Tepat

Aborsi(ilustrasi)
Rep: C67 Red: Citra Listya Rini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nahar Nahrawi menegaskan peraturan pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang aborsi sudah tepat. Nahrawi mengakui sebelum dikeluarkannya PP tersebut pemerintah lebih dahulu mengkonsultasikannya kepada MUI.

Nahrawi menyadari para dokter terikat oleh sumpah untuk tidak melakukan aborsi. Namun, dari sisi tinjauan fikih, kata Nahrawi, diperbolehkan mengaborsi terhadap korban perkosaan selama usia kehamilan belum sampai 40 hari.

"Dokter tidak mau itu wajar karena beda perspektif," kata Nahrawi kepada Republika Online di Jakarta.

Nahrawi mempersilakan masyarakat untuk memilih yang paling bermanfaat. Menurut Nahrawi, korban perkosaan perlu untuk dilindungi haknya. Namun, Nahrawi mengatakan perlu hati-hati dalam membuktikan sebagai korban perkosaan.

Dikatakan Nahrawi, MUI memiliki kekhawatiran PP tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, PP tersebut tidak sesuai dengan fungsinya.

 
Berita Terpopuler