Duh, Ada Guru Tiga Bulan Tak Mengajar

dangdutpantura.com
suasana belajar di Madrasah Diniyah (Ilustrasi).
Red: Mohammad Fachruddin

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa Sudirman Malik menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada guru apabila meninggalkan tugas pada saat jam mengajar.

"Belum lama ini, kami telah memberikan sanksi tegas kepada salah seorang guru SMPN 1 Orong Telu, kemudian diberhentikan dengan hormat karena telah meninggalkan tugas selama tiga bulan lebih," kata Sudirman di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/2).

Sanksi serupa, ujar dia, bakal menyusul diberlakukan pada seorang guru yang terjerat kasus dugaan pembunuhan, berinisial SH, dan mantan kepala sekolah di Kecamatan Maronge, Sumbawa. "Proses pemberhentian mereka itu tengah dalam proses. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum-oknum guru lainnya mendapat sanksi yang sama, jika tidak mengikuti aturan," ucap dia.

Disinggung kembali jika mendapati oknum guru yang meninggalkan tugas pada saat jam mengajar, menurut dia, hanya dikenakan sanksi pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa No. 490/001/Pol-PP/2014 tentang Disiplin PNS, terutama terhadap guru dan para pelajar yang keluyuran di saat jam belajar mengajar, digunakan sebagai dasar untuk menindak mereka.
"Kalau ada guru atau pelajar yang keluyuran karena ada kepentingan lain, harus disertai dengan surat izin dari sekolah bersangkutan. Jika tidak, akan didata untuk diberikan sanksi," ujarnya.

 
Berita Terpopuler