Hasil 7-2, RUU IKN Masuk Pembasan Timus

Diksi pemerintahan khusus IKN diubah menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Jumat , 17 Dec 2021, 00:03 WIB
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

Sementara itu, anggota Pansus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, bahwa hal-hal yang bersifat redaksional sudah dapat dibawa pembahasannya ke tim perumus. Adapun jika masih poin-poin yang bersifat substansi, pembahasannya harus dikembalikan ke tingkat Panja.

"Namun jika hal-hal yang bersifat redaksional, tidak substantif itu sudah bisa kita masukan ke ranah timus atau timsin (tim sinkronisasi)," ujar Guspardi

Panja RUU IKN sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut. Selanjutnya, RUU IKN sudah akan masuk pembahasan di tim perumus.

"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Dalam Pasal 155 ayat (1)b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.

Saan menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tapi belum disetujui, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

 

"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar Saan.