Hasil 7-2, RUU IKN Masuk Pembasan Timus

Diksi pemerintahan khusus IKN diubah menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Jumat , 17 Dec 2021, 00:03 WIB
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

Tolak Vs setuju

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut dan akan membawanya ke tingkat tim perumus (timus). Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN masuk ke tahap tersebut.

"Kita tahu betul pembahasan undang-undang ini harus dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian," ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Muslim dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Dia mengatakan, meski konsep pemerintah daerah khusus IKN telah disepakati, tapi masih ada substansi penting lainnya yang masih perlu dibahas di tingkat Panja. Sehingga, pihaknya tetap menyuarakan agar pembahasan RUU IKN tak dulu dibawa ke tim perumus.

"Jadi, kita tetap konsisten bahwa hal-hal yang bersifat substansi khusus ini harus diputuskan di tingkat Panja," ujar Muslim. 

Senada, anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU IKN di tingkat Panja, bukan semata-mata perubahan nama. Masih ada substansi lain yang masih perlu didalami oleh seluruh fraksi.

"Kami memandang, karena ini substansi, ini harusnya masih tetap di panja, tetapi nanti jika ada keputusan yang lain dari masing-masing fraksi. Kita Fraksi PKS, sikapnya kita tetap ingin di Panja karena ini banyak berkaitan dengan DIM substansi," ujar Ecky.

Namun sejumlah fraksi menyampaikan catatannya, meskipun sepakat untuk membawa RUU IKN ke tahap pembahasan di tim perumus. Anggota panitia khusus (Pansus) Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengingatkan, bahwa pemerintah daerah khusus IKN tak boleh melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa ini adalah pemerintahan daerah dan kita tak boleh keluar dari UUD, tetap harus berkesesuaian dengan UUD. Supaya apa yang kita bahas ini tidak, misalnya ada yang challenge di Mahkamah Konstitusi," ujar Sarmuji.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya sepakat dengan pemerintah daerah khusus IKN. Sebab, menurutnya, hal itu setingkat kementerian dan badan otorita ini sifatnya adhoc.

"Karena adhoc, istilah selevel kementerian itu supaya tidak confuse (membingungkan) mohon untuk dipertimbangkan kembali," ujar Yanuar.