DPR Apresiasi Putusan MK Soal Hak Impunitas di Perppu Corona

MK membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Corona.

Jumat , 29 Oct 2021, 20:37 WIB
Misbakhun
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1),  (2), dan (3) perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. "Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum," ujar Misbakhun, dalam keterangan persnya, Jumat (29/10).

Baca Juga

Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Menurut Misbakhun, putusan itu akan berdampak signifikan.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan saat ini APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Misbakhun sebagai angggota komisi di DPR yang bermitra dengan Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS, akan terus berupaya mengawasi realisasi APBN dan PEN tidak menyimpang.

"Untuk itu, saya sebagai anggota DPR RI yang selama ini selalu terlibat dalam proses-proses awal pembahasan APBN dan Program PEN akan terus mengawal prinsip, kaidah, iktikad baik, dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan dalam setiap rapat dengan mitra Komisi XI," katanya.