Kamis 09 Sep 2021 18:46 WIB

Sosialisasi Cara Preventif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai sosialisasi aturan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Bea Cukai sosialisasi aturan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke masyarakat
Foto:

Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga turut disampaikan kepada peserta. Bea Cukai menekankan pada bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, “Penerimaan dari sektor cukai nantinya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita.

Firman mengatakan dengan pengenalan cukai kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Sasaran sosialisasi cukai menurut Firman terdiri dari berbagai lapis masyarakat, seperti Bea Cukai Magelang yang menyasar aparat pemerintah daerah, seperti kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat/perwakilan camat, juga Bea Cukai Madura yang menyasar Dinas Sosial Kabupaten Sampang.

Termasuk para relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif menanggulangi bencana bidang perlindungan sosial (TAGANA) Kabupaten Sampang dan Kelompok Informasi Masyarakat Sampang. Selain itu, para pemilik toko yang menjual BKC, pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas diedukasi oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.

Selain sosialisasi secara langsung, kata Firman, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio. “Tiap jenis media memiliki segementasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

 

Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam melakukan pengawasan atas barang kena cukai, dan mengamankan hak-hak keuangan negara. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif dan perlu dikendalikan melalui fungsi pengenaan cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement