Rabu 08 Sep 2021 13:43 WIB

Operasi Gempur, Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai menyebut pengungkapan 11,3 juta batang rokok itu berasal dari 3 kasus

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.
Foto:

Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bekerja sama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Cirebon berhasil melakukan penindakan terhadap kurang lebih 950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 sampai dengan 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.

Penindakan oleh tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai juga dilakukan di wilayah Bekasi. Bersama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kurang lebih 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada hari Jumat tanggal 03 September 2021. 

Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat. Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok illegal. Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung. Atas informasi tambahan tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di warung dan bangunan dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 137 juta. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta. 

 

Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap 11,3 juta batang rokok serta 950 lembar pita cukai ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. Operasi gempur juga diharapkan mampu mendorong permintaan konsumsi terhadap BKC legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement