Selasa 27 Jul 2021 23:17 WIB

Kapolresta: Warung Makan di Banyumas Dipantau Selama PPKM

Warga Banyumas berharap warga tak euforia terlebih dahulu dengan adanya pelonggaran.

Warga menyantap makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga menyantap makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, akan memantau lokasi tertentu, termasuk warung makan dan sejenisnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemantauan ini sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan pemantauan di lokasi tertentu. Ya memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, boleh makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan waktu terbatas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim, usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Baca Juga

Kapolresta mengatakan hal itu terkait dengan adanya beberapa aturan baru dalam PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, salah satunya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Kemudian maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

"Ini memang ada satu pemikiran yang memang harus dianalisa. Bukan masalah makannya, tetapi antrenya. Jangan sampai makannya sehat, antrenya jadi klaster," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas meminta warga untuk tidak euforia terlebih dahulu dengan adanya pelonggaran karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Banyumas masih melaksanakan PPKM level 4."Nanti sudah diberikan sedikit kebijakan, sedikit pelonggaran, terus kita lupa bahwa kita masih harus menjalankan protokol kesehatan, kita harus saling mengingatkan. Intinya, kita jaga diri kita untuk sehat, kita lakukan protokol kesehatan, kita akan lindungi saudara kita," katanya menegaskan.

Kapolresta juga meminta warga untuk menghilangkan label jelek terhadap orang yang terkena Covid-19.Menurut dia, orang yang terkena Covid-19 bukan aib melainkan penyakit yang harus ditanggulangi bersama-sama."Jadi kalau ada saudara kita yang kena COVID-19, dibantu, karena mereka harus melakukan isolasi. Saat melaksanakan isolasi ini harus dibantu, jangan malah dikucilkan, karena tidak bisa melakukan penyembuhan diri tanpa ada bantuan dari saudara-saudara yang lain," katanya.

Selain itu, kata dia, masker bekas pakai jangan dibuang sembarangan karena berpotensi menyebarkan Covid-19.Menurut dia, masker bekas pakai tersebut dibuang pada tempat sampah tertutup yang nantinya akan diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement