Arif juga menmbahkan, sepanjang Januari 2021 hingga saat ini Bea Cukai Jateng- DIY telah melakukan penindakan rokok illegal total sebanyak 24,19 juta batang dengan nilai mencapai Rp 24,46 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 15,97 miliar.
Arif menegaskan terhadap para pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang Undang tersebut mengamanatkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Atau mereka juga bisa dipidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayarkan kepada negara," tandas Arif.