Untuk menanggulangi keberlanjutan produksi gula-kelapa di daerah daerah produsen, maka dengan menggunakan prinsip dasar akan berdampak adanya peningkatan kesejahteraan serta produksi gula kelapa tersebut. Salah satu sudut pandang pengelolaan usaha gula, khususnya gula kelapa, yang dapat dioptimalkan pengelolaan potensi sumber daya Indonesia, adalah mendorong pengelolaan usaha gula, dengan pendekatan pola ekonomi dasar syariah.
Pola ekonomi ini mengutamakan pengelolaan sumber daya secara lebih transparan, adil, terpeliharanya keberlanjutan kualitas dan kuantitas sumber daya. Selain itu meningkatnya pertumbuhan usaha gula memberikan nilai tambah sosial bagi lingkungan di mana usaha gula, gula kelapa khususnya, dikembangkan.
Ada beberapa faktor dasar ekonomi syariah yang kiranya dapat mendorong usaha gula, khususnya gula kelapa bisa menjadi lebih baik, bermanfaat, dan adil bagi masyarakat.
Pertama zakat. Kedua bebas riba. Ketiga bebas maysir. Keempat bebas gharar. Kelima infaq, sodaqoh dan wakaf.
Impor gula selama ini cenderung terus meningkat dan dapat dikurangi atau bahkan dihentikan dengan sejumlah cara. Pertama pemanfaatan sumber daya alam dan manusia sepanjang pantai di berbagai pulau di Indonesia, terutama daerah pantai pulau Jawa yang memiliki kepadatan penduduk kian tinggi. Sebagai konsumen tertinggi.
Kedua pembentukan sejumlah sentra produksi gula kelapa yang potensial, tanpa mengurangi aktivitas masyarakat setempat, serta adanya penerapan HACCP-pangan. Ketiga dapat dianjurkan adanya pembentukan atau wadah yang sesuai dengan kebutuhan setempat, dalam mengelola gula kelapa yang dihasilkan serta proses peremajaannya yang berkesinambungan.
Keempat ada jaminan produksi yang berkelanjutan dengan suatu mekanisma yang sistimatik dan rapi serta keteraturan organisasi. Kelima dukungan penerapan pengelolaan dan pengembangan usaha gula, khususnya gula kelapa, berbasis ekonomi syariah, dapat menjadi salah satu solusi manajemen usaha gula yang lebih transparan, produktif dan mendorong peran serta masyarakat lebih luas serta memberikan nilai tambah dan manfaat kepada lebih banyak masyarakat/tidak sentralistik atau monopoli.