Jumat 19 Mar 2021 17:06 WIB

Kisah 7 Media Bertarung Melawan 'Bandar Judi' di Pengadilan

Republika dan enam media lain digugat ke pengadilan karena berita judi.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Keputusan sidang dengan tergugat Republika dan Detik.com dibacakan pada Senin, 24 Mei 2010 di PN Jakarta Selatan. Kami menunggu dengan cemas. Aku membayangkan, dampak buruk jika Republika kalah di pengadilan.

Walaupun yakin akan menang, tapi hasil sidang sangat tergantung pada pertimbangan hakim. Persidangan itu dipimpin hakim ketua Haswandi dan hakim anggota Artha Theresia, dan Ahmad Salihin.

"Berita yang dibuat Republika dan Detik.com tidak terbukti berita bohong," kata hakim ketua Haswandi membacakan putusannya. (Baca: Pengadilan Menangkan Republika dalam Perkara Raymond)

“Alhamdulillah,” ucapku berulang-ulang. Kami menang. Perjuangan berbulan-bulan tidak sia-sia.

Putusan ini pun disambut gemuruh tepuk tangan dari media yang ikut meliput persidangan. Hakim menyatakan, berita yang dibuat Republika dan Detik.com tidak bertentangan dengan undang-undang, norma asusila, kepatutan, ketelitian, dan keakuratan.

"Dalam pokok perkara, gugatan dari pihak penggugat ditolak seluruhnya," baca Haswandi lagi.

Usai persidangan Amir Syamsudin mengatakan putusan ini bisa jadi acuan dalam gugatan serupa terhadap media yang mungkin muncul di masa depan. Jika sengketa pers terjadi, maka mesti diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yaitu, dengan menggunakan hak jawab yang diberikan media.

"Ini patut dijadikan tonggak sejarah," kata Amir. Sama dengan Republika dan Detik.com, lima media lainnya juga memenangkan gugatan itu. (Baca: Kemenangan Pers dalam Kasus Raymond Jadi Tonggak Sejarah)

Bagiku peristiwa ini memberikan banyak pelajaran. Walaupun sudah menempuh prosedur yang benar, wartawan atau medianya bisa saja digugat, apalagi jika sampai berbuat salah.

Tips melakukan verifikasi:

- Pastikan bahwa faktanya ada, baik peristiwanya atau narasumber yang memberi pernyataan

- Usahakan melakukan observasi dan mewawancarai narasumber langsung

- Beritakan peristiwa apa adanya

- Jangan memberikan informasi palsu

- Cek informasi ke narasumber terkait, atau pusat data

- Hubungi pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa

- Tetap objektif, berikan para pihak ruang dalam pemberitaan

- Pastikan berita mengandung unsur 5W+1H

- Jangan begitu saja menjadikan media sosial sebagai sumber berita

- Selalu simpan bukti dokumen, foto video, atau rekaman wawancara.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement