Kamis 04 Mar 2021 08:03 WIB

Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI Raih Reakreditasi B

Pengakuan reakreditasi  dari BAN PT itu berlaku per 3 Maret 2021.

Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI.
Foto: Dok STEI SEBI
Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) kembali menerima perpanjangan akreditasi peringkat B untuk program studi akuntansi syariah. Surat Keputusan dan Sertifikat reakreditasi tersebut diterima secara daring melalui laman SAPTO BAN PT. SAPTO adalah Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online yang disediakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Ini adalah penantian yang mendebarkan bagi program studi (Prodi) Akuntansi Syariah. Alhamdulillah per hari ini, Rabu  (3/3), kami dapat menerima pengakuan reakreditasi ini dari BAN PT. Sertifikat akreditasi menjadi penting bagi program studi sebagai dasar legal dalam meluluskan mahasiswa” kata Ketua Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Dr  Sepky Mardian SEI, MM, SAS dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

“Ini adalah hadiah yang menenangkan, karena terbayang bagaimana tim akreditasi berjibaku untuk menyiapkan borang instrumen suplemen konversi (ISK), perbaikan data mahasiswa di laman PDDikti, penyiapan dokumen tambahan yang diminta oleh BAN-PT,”  kenang Ketua Program Studi yang juga menjadi ketua Tim Reakreditasi ini.

Sebagaimana tertera dalam sertifikat, reakreditasi diberikan perpanjangan oleh BAN PT untuk periode lima  tahun terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2025. “Program studi Akuntansi Syariah kembali mendapat peringkat akreditasi B,” ujar Sepky. 

Ia menjelaskan, peringkat akreditasi ini masih dalam kriteria akreditasi 7 standar. Reakreditasi selanjutnya akan dilakukan dengan mengikuti standar akreditasi nasional yang baru, dengan 9 kriteria. Sistem akreditasi nasional dengan 9 kriteria ditetapkan berdasarkan Peraturan BAN-PT No.2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2018 untuk akreditasi institusi dan mulai 1 April 2019 untuk akreditasi program studi.

Sepky menyebutkan, dalam masa peralihan sistem akreditasi ini, proses reakreditasi dengan penyetaraan peringkat melalui pengajuan instrumen suplemen konversi (ISK). Proses ini hanya diberikan kepada institusi atau program studi yang masih memiliki akreditasi sebelumnya yang masih berlaku (belum kadarluarsa) saat peraturan baru tersebut diberlakukan.

Bagi institusi atau program studi yang akreditasinya sudah tidak berlaku per tanggal berlakunya tersebut, maka proses akreditasi langsung menggunakan sistem akreditasi baru dengan 9 kriteria.

“Program studi Akuntansi Syariah STEI SEBI memiliki akreditasi yang masih berlaku saat peraturan tersebut diberlakukan, karena masa kadarluarsa akreditasi sebelumnya tertanggal 29 Desember 2020. Oleh karena itu, proses reakreditasi dilakukan dengan mekanisme ISK. Setelah melalui tahapan yang ada, perpanjangan akreditasi kembali diberikan oleh BAN PT kepada program studi Akuntansi Syariah. Reakreditasi tersebut diperoleh secara resmi pada hari ini, 3 Maret 2021 melalui SAPTO,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, akreditasi adalah salah satu pengakuan kualitas pendidikan di satuan pendidikan yang berlaku di Indonesia. Indonesia menetapkan kriteria akreditasi sendiri. Pengelolaannya dilakukan oleh BAN PT. Berdasarkan aturan baru, peringkat akreditasi dengan sistem akreditasi nasional yang baru memiliki peringkat Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak Terakreditasi.

Jika ada perguruan tinggi atau program studi yang memiliki akreditasi dengan peringkat A, B, atau C saat ini, itu terjadi karena masa transisi peraturan. “Beberapa tahun ke depan, semua akreditasi akan menggunakan level peringkat yang baru,” kata Sepky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement