Kamis 04 Mar 2021 00:05 WIB

Syarat, Persiapan dan Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Sertifikat digital Covid-19 hanya bisa didapatkan jika sudah divaksin.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Sertifikat Vaksinasi Covid 19
Sertifikat Vaksinasi Covid 19

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah resmi dilaksanakan tepatnya dimulai pada tanggal 13 Januari 2021. Proses vaksinasi ini pun telah dilakukan kepada para pejabat tinggi negara, para pimpinan daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan para lansia.

Sebentar lagi, pendistribusian vaksin ini akan semakin luas dan akan semakin banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat akan dihimbau untuk melakukan vaksinasi juga. Nah, untuk yang sudah melakukan vaksinasi melakukan vaksinasi, mereka akan diberikan kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Baca Juga

Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Covax/ GAVI dari WHO, dan vaksin Pfizer.

Terkait dengan bukti telah divaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah berwacana memberikan sertifikat dalam bentuk digital sebagai insentif bagi masyarakat yang telah divaksin Covid-19. Sertifikat digital ini nantinya bisa memungkinkan masyarakat untuk bepergian tanpa harus melakukan tes swab PCR atau antigen lagi.

Seperti yang tertera dalam Permenkes nomor 84 tahun 2020. Pasal 25 ayat 1 dalam Permenkes tersebut berbunyi “Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik”. Dan pemberian vaksin serta sertifikat digital Covid-19 ini tidak dipungut biaya alias dibayar penuh oleh pemerintah.

Baca juga Bahaya dari Balik Postingan Saya Sudah Divaksin

Sertifikat digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

 

Syarat Menerima Vaksin Covid-19

vaksinasi covid-19

Sebelum bisa menerima sertifikat digital vaksin Covid-19 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin menerima vaksinasi Covid-19. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
  2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
  3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
  5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
  6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk tendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

  1. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

  1. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  2. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  3. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
  4. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
  5. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  6. Untuk para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
  7. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

- Apa sering mengalami kelelahan?

- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan  jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.

- Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter

- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Untuk lansia, jika dari persyaratan di atas terdapat 3 atau lebih yang dialami, maka vaksinasi pun tidak dapat diberikan. Tetapi, jika ada dua saja yang dialami, maka vaksin bisa dilakukan.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Kena Sanksi Bansos Dicabut sampai Dipenjara

Persiapan sebelum Suntik Vaksin Covid-19

Untuk Anda yang ingin melakukan suntik vaksin baik secara mandiri atau lewat program pemerintah, berikut beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh Anda, keluarga dan orang tua. Yaitu:

  • Hindari minuman beralkohol, karena minuman alcohol bisa mengurangi kemampuan kerja vaksin dalam beberapa minggu pertama setelah penyuntikan.
  • Tidak stress karena bisa sangat berpengaruh pada kerja imun. Selain itu, stres berkepanjangan bisa meningkatkan produksi kortisol dan stres oksidatif pada tubuh.
  • Mengonsumsi makanan sehat agar potensi efektivitas kerja vaksin pada tubuh semakin baik dan cepat.
  • Tidur yang cukup selama 7-8 jam.
  • Berolahraga beberapa waktu sebelum menerima suntik vaksin. Olahraga yang teratur beberapa hari sebelum vaksin bisa meningkatkan kerja sistem imun.

Selain persiapan di atas, persiapann lainnya yang harus dilakukan adalah berusaha untuk mengurangi sebaik mungkin untuk keluar rumah agar terhindar dari risiko tertular virus. Karena jika Anda sudah dianggap tertular maka Anda tidak diperbolehkan menerima vaksin.

Baca Juga: Dapatkan Vaksinisasi Covid-19 di 4 Tempat ini dan Cara Daftarnya

Cara Cek Sertifikat Covid-19

Bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19?

Berikut beberapa cara yang bisa digunakan utnuk mengecek sertifikat covid-19 Anda:

1. Mendapatkan SMS dari 1199

Dilansir dari Kompas.com, Setelah selesai melakukan vaksinasi, dia mendapatkan SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil melakukan vaksinasi. SMS itu berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi.

Selain itu, dalam SMS tersebut juga disertakan tautan untuk mendapatkan sertifikat digital, bukti telah mengikuti penyuntikan vaksin pertama.

2. Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Anda bisa mendownload aplikasi ini melalui AppStore dan Play Store. Lalu membuat akun dengan mengisi nama lengkap dan nomor hp. Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan ke Anda melalui SMS. Setelah berhasil membuat akun berikutnya adalah melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Klik ikon 'Profil' yang terletak di sebelah kanan kolom 'Cari zonasi' pada beranda aplikasi
  • Pada menu profil, klik menu 'Sertifikat vaksin' lalu klik 'Periksa'
  • Isi NIK dan nomor handphone yang didaftarkan untuk vaksinasi
  • Aplikasi akan menampilkan sertifikat untuk penyuntikan pertama dan kedua
  • Jika ingin menyimpan sertifikat, klik pada salah satu tahap penyuntikan yang telah diikuti
  • Aplikasi akan meminta persetujuan untuk menyimpan gambar, klik 'Ya'
  • File digital sertifikat vaksinasi akan diunduh dan tersimpan di smartphone

3. Website PeduliLindungi

Anda juga bisa mengecek sertifikat digital vaksinasi dengan mengunjungi website resmi PeduliLindungi yaitu, https://pedulilindungi.id/ . Berikutnya lakukan langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buka website https://pedulilindungi.id/
  • Klik 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'
  • Masuk dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi
  • Setelah berhasil masuk, klik pada menu 'Sertifikat Vaksin' di sebelah kiri
  • Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut.

Patuhi Protokol Kesehatan selama Vaksinasi

Selain mempersiapkan diri untuk menerima vaksin, hal lain yang harus dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan yang ada. Jadi jangan lupa untuk membawa masker, face shield dan sarung tangan lateks atau plastik saat akan ke RSUD atau puskesmas tempat kamu akan menerima vaksin. Jangan lupa untuk menjaga jarang dan rajin cuci tangan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement