Senin 08 Feb 2021 16:33 WIB

'Masih Terdapat Mispersepsi Soal SKB 3 Menteri'

KPAI meminta Kemendikbud melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan SKB.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto:

Terkait banyaknya mispersepsi ini, KPAI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan SKB ini. Waktu maksimal 30 hari untuk sekolah mencabut peraturan dinilai terlalu singkat. Sebab, berdasarkan pantauan KPAI masih banyak sekali mispersepsi yang bisa berbahaya jika dibiarkan.

"Sosialisasi secara masif, minimal 1 tahun harusnya. Jadi batasan 30 hari itu karena sekarang sedang PJJ, kan jadi gak kelihatan. Jadi menurut saya disosialisasikan dulu, baru nanti kalau sudah disamakan persepsinya, baru kita berikan batas waktu," kata Retno menegaskan.

Menurut Retno, dalam proses sosialisasi ini juga perlu melibatkan tokoh agama. Di dalam penerapan SKB 3 Menteri ini tentunya banyak pandangan yang berbeda. Namun, harus dipikirkan bagaimana prokontra ini kemudian bisa diwadahi.

Retno juga meminta, agar ketiga kementerian yang bersangkutan dalam SKB melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Dia melihat, pemerintah terkesan menunggu laporan jika ada tindakan intoleransi. Dia khawatir, jika tidak ada laporan maka sebenarnya pelapor itu merasa takut untuk mengadu.

 

"Kami meminta Kemendikbud dan dinas pendidikan daerah harus memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih untuk berbeda, mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar," kata Retno.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement