Senin 08 Feb 2021 16:33 WIB

'Masih Terdapat Mispersepsi Soal SKB 3 Menteri'

KPAI meminta Kemendikbud melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan SKB.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyambut baik SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam beratribut keagamaan di sekolah negeri. Namun, Retno mengatakan, di lapangan SKB ini masih belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak mispersepsi.

"Ternyata terjadi misinformasi terkait SKB 3 Menteri. Di lapangan terjadi perbedaan persepsi, masyarakat lebih percaya dengan medsos yang kemudian sudah dibuat menjadi meme," kata Retno, dalam webinar bertajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri, Senin (8/2).

Setelah SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan, KPAI melakukan survei ke sejumlah sekolah. Ternyata, masih banyak orang tua murid madrasah negeri yang merasa khawatir dengan kebijakan tersebut. Padahal, peraturan dalam SKB tidak diterapkan kepada murid di madrasah negeri, dan hanya diterapkan untuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.

"Mereka khawatir anaknya jadi suka-suka. Jadi, sebenarnya kekhawatiran ini menunjukkan bahwa, bukan anak-anak mereka yang merdeka berjilbab. Ini tidak salah untuk mengajarkan, tapi harusnya membangun kesadaran dan mencontohkan. Kita jadi model bagi anak atau murid kita," kata Retno.

Selain itu, mispersepsi di masyarakat lainnya adalah pelarangan total menggunakan jilbab. Padahal, yang dimaksud dalam SKB ini adalah penggunaan jilbab adalah hak individu dan bukan diatur di peraturan sekolah atau peraturan daerah.

 

 

photo
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. - (Antara/Irwansyah Putra)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement