Indonesia memang tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menerima surat jawaban dari Kedutaan AS yang mengatakan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika. Surat ini tertanggal 1 Februari 2021, yang artinya Orient sudah ditetapkan sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara itu, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai peserta pemilihan bupati karena Orient dianggap memenuhi dokumen syarat calon. KPU melakukannya berdasarkan hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara bersama dengan Dinas Dukcapil Kota Kupang yang telah mengabsahkan KTP-el milik Orient yang dilampirkannya saat mendaftarkan diri.