Rabu 03 Feb 2021 23:14 WIB

Kemendagri dan Kemenkumham Lacak Status Warga Negara Orient

Sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Simduk WNI.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. Orient disebut menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), tetapi juga mengantongi KTP elektronik atau KTP-el sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA (warga negara asing) sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya" ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Selasa (2/2) malam.

Zudan menjelaskan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database sistem informasi manajemen kependudukan (simduk) WNI. Menurut dia, adanya sejumlah negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda kemungkinan menjadi faktor yang membuat beberapa WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.

Zudan menilai, Orient perlu diperiksa polisi untuk mendalami kewarganegaraan dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai calon bupati Sabu Raijua. Dari pemeriksaan polisi itu bisa diketahui apakah Orient melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak.

"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas ybs saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat ybs itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," kata Zudan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement